Negara
Indonesia diminta memanfaatkan frekuensi 700 MHz untuk layanan seluler
sebelum 2015. Demikian disampaikan perwakilan International
Telecommunication Union (ITU) untuk Pengembangan Digital, Suvi Linden.
“Kami
ingin menyampaikan proses harmonisasi frekuensi 700 MHz akan membuka
akses untuk warga miskin di daerah pedesaan yang belum terjangkau
perangkat seluler,” kata Linden dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis
(23/5/2013), seperti dikutip dari Antara.
Linden
bersama Asosiasi GSM (GSMA) mengatakan, Pemerintah Indonesia, melalui
Kementerian Komunikasi dan Informatika, memang berkomitmen untuk
menggunakan frekuensi 700 MHz untuk teknologi seluler setelah 2018.
“Tapi,
ada kendala, yaitu penyelenggara siaran televisi analog tidak ingin
pindah sesegera mungkin. Selain kementerian lain dan pemerintah secara
luas perlu dijelaskan arti penting harmonisasi frekuensi itu untuk
ekonomi Indonesia,” kata Direktur Senior GSMA, Chris Perera.
Di
Indonesia, frekuensi 700MHz kini digunakan untuk siaran televisi
analog. Pemerintah sedang melakukan program digitalisasi televisi, yang
nantinya akan menghapus televisi analog. Program ini akan selesai paling
cepat di akhir 2017.
Jadi, jika ingin menggelar LTE di 700MHz, pemerintah dan operator seluler harus menunggu hingga 2017.Perera mengatakan, frekuensi 700 MHz di Indonesia belum diharmonisasikan untuk teknologi digital dan masih dipakai penyelenggara penyiaran televisi analog.
Harmonisasi frekuensi itu, sebut Perera, yaitu pemanfaatan frekuensi dari 698 MHz hingga 806 MHz di wilayah Asia Pasifik.
“(Padahal) frekuensi itu sudah diharmonisasikan setelah proses digital dividend, yaitu perpindahan televisi analog ke televisi digital yang membutuhkan kanal lebih kecil,” kata Perera.
Keuntungan yang diperoleh jika memanfaatkan frekuensi itu ialah mengurangi gangguan sinyal di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain, menghemat biaya peralatan karena spesifikasi teknis peralatan yang dipakai sama dengan negara lain di kawasan, serta membuka potensi bisnis baru dan lapangan pekerjaan baru.
Perera menambahkan, frekuensi yang rendah seperti 700 MHz juga mampu menjangkau area lebih luas karena membutuhkan lebih sedikit menara pemancar dan menembus gedung-gedung di daerah perkotaan.
Jadi, jika ingin menggelar LTE di 700MHz, pemerintah dan operator seluler harus menunggu hingga 2017.Perera mengatakan, frekuensi 700 MHz di Indonesia belum diharmonisasikan untuk teknologi digital dan masih dipakai penyelenggara penyiaran televisi analog.
Harmonisasi frekuensi itu, sebut Perera, yaitu pemanfaatan frekuensi dari 698 MHz hingga 806 MHz di wilayah Asia Pasifik.
“(Padahal) frekuensi itu sudah diharmonisasikan setelah proses digital dividend, yaitu perpindahan televisi analog ke televisi digital yang membutuhkan kanal lebih kecil,” kata Perera.
Keuntungan yang diperoleh jika memanfaatkan frekuensi itu ialah mengurangi gangguan sinyal di daerah-daerah yang berbatasan dengan negara lain, menghemat biaya peralatan karena spesifikasi teknis peralatan yang dipakai sama dengan negara lain di kawasan, serta membuka potensi bisnis baru dan lapangan pekerjaan baru.
Perera menambahkan, frekuensi yang rendah seperti 700 MHz juga mampu menjangkau area lebih luas karena membutuhkan lebih sedikit menara pemancar dan menembus gedung-gedung di daerah perkotaan.
Refferensi:
No comments:
Post a Comment