Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer
Crime sebagai: "… any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community
Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized
behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of
data". Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer
secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used
throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks,
including crimes that do not rely heavily on computer“.
Jenis-jenis Katagori CyberCrime
Eoghan Casey mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
- A computer can be the object of Crime.
- A computer can be a subject of crime.
- The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
- The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
- Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
- Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa definisi cybercrime diatas maka menurut saya, cybercrime adalah semua kegiatan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan dan memanfaatkan komputer dan jaringannya untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dimana yang termasuk contoh cybercrime misalnya penipuan lelang online, pemalsuan cek penupian kartu kredit dll.
Refferensi:
1. http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI+PENGERTIAN+DAN+JENIS-JENIS+CYBERCRIME+BERIKUT+MODUS+OPERANDINYA&&nomorurut_artikel=353
2.http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_dunia_maya
No comments:
Post a Comment