Friday, January 10, 2014

Korupsi Dan Tindakan Pencegahannya

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Korupsi atau rasuah (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
  • perbuatan melawan hukum,
  • penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
  • memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
  • merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jenis tindak pidana korupsi di antaranya, namun bukan semuanya, adalah
  • memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
  • penggelapan dalam jabatan,
  • pemerasan dalam jabatan,
  • ikut serta dalam pengadaan (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
  • menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah|pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya. Titik ujung korupsi adalah kleptokrasi, yang arti harafiahnya pemerintahan oleh para pencuri, dimana pura-pura bertindak jujur pun tidak ada sama sekali.
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kejahatan.

Contoh Langkah Pencegahan Tindakan Korupsi

Dalam rangka mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama sudah berjalan sejak Litbang dan Diklat diintegrasikan, berdasarkan KMA No. 1 Tahun 2001. Arah penguatan tata kelola tersebut tampak semakin nyata sejak diterbitkan Kebijakan Teknis Kepala Badan Litbang dan Diklat di bidang kelitbangan dan kediklatan tahun 2003. Kebijakan tersebut telah memberi panduan kinerja bagi seluruh pegawai, baik di pusat maupun daerah hingga saat ini. Sepuluh strategi yang digunakan Badan Litbang dan Diklat dalam mewujudkan tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih dari KKN, yaitu:

1. Optimalisasi Penerapan Reformasi Birokrasi
Sebagaimana disebutkan dalam Panduan Strategi dan Action Plan Reformasi Birokrasi Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Badan Litbang dan Diklat dalam agenda mendukung gerakan Reformasi Birokrasi telah melakukan berbagai upaya pemantapan agenda reformasi tersebut, yang dilakukan antara lain: mengoptimalkan pemberdayaan struktur dan kapasitas organisasi, meningkatkan kualitas dan integritas aparatur terutama bagi para pengelola program dan anggaran, meningkatkan komitmen pimpinan, meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggaran, penegakkan disiplin pegawai, penerapan reward and punishment, penataan rekrutmen dan pembinaan pegawai, dan penegakkan kode etik pegawai.

2. Penataan Organisasi Pusat dan UPT
Penataan organisasi menjadi salah satu hal penting yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama. Usaha ini diamksudkan agar seluruh potensi organisasi dapat digerakkan secara sistemik dan terpadu untuk mendukung pencapaian kinerja sesuai TUSI-nya. Langkah yang ditempuh antara lain penetapan uraian tugas dan uraian jabatan berikut indikator kinerjanya, pengajuan usulan perubahan struktur Pusat dan UPT sesuai TUSI yang diemban, dan tindaklanjut proses pengajuan usulan pembentukan 2 (dua) Balai Diklat Keagamaan baru, yaitu di Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
Pengajuan perubahan struktur dilakukan karena berdasarkan hasil evaluasi terhadap setruktur yang ada belum sesui dengan tuntutan kebutuhan, sehingga kurang fungsional dan cenderung timpang. Sementara itu, pengajuan pembentukan 2 UPT diklat merupakan salah satu jawaban konkrit terhadap keterbatasan kapasitas UPT yang ada dibanding tuntutan terhadap peningkatan kualitas SDM dan siklus diklat. Penambahan jumlah UPT tersebut dirasakan semakin mendesak terutama sejak diberlakukan kebijakan bahwa diklat diperuntukkan pula bagi tenaga kependidikan NON-PNS.

3. Optimalisasi Perencanaan Program dan Anggaran
Menteri Agama dalam Pidato Pembukaan Rakor Badan Litbang dan Diklat tahun 2009 di Surabaya menyebutkan adanya sejumlah keberhasilan pembangunan bidang agama dalam lima tahun terakhir. Keberhasilan tersebut di dalamnya terdapat peran Badan Litbang dan Diklat. Namun diakui bahwa pembangunan bidang agama masih menyisakan sejumlah masalah dan tantangan yang harus menjadi fokus perhatian lima tahun ke depan. Agama sejauh ini belum difungsikan untuk membangun kesadaran, menggugah nurani dan spiritual sikap individu dalam perilaku keseharian. Harmonisasi sosial dan kerukunan tampak belum sepenuhnya terwujud di kalangan umat beragama, padahal kerukunan umat beragama merupakan pilar penting bagi terwujudnya kerukunan nasional dan modal sosial bagi pembangunan bangsa.
Badan Litbang dan Diklat secara simultan berusaha meningkatkan kualitas perencanaan program dan anggarannya sesuai tuntutan pembangunan dan pelayanan unit-unit teknis di lingkungan Kementerian Agama. Sejumlah langkah yang ditempuh antara lain:
a. Penerbitan Renstra Badan Litbang dan Diklat 2010-2014;
b. Sosialisasi kebijakan dan perauran perundang-undangan di bidang perencanaan program dan anggaran;
c. Koordinasi dan sinkronisasi program dan anggaran, Pusat dan UPT (Pagu Indikatif-Pagu Definitif);
d. Penerapan perencanaan program dan anggaran berbasis kinerja;
e. Peningkatan kemampuan para petugas perencanaan dan penyusun RKA-KL;
f. Uji relevansi perencanaan program dan anggaran, Pusat dan UPT;
g. Penerbitan Instruksi dan Surat Edaran Kepala Badan perihal optimalisasi perencanaan anggaran; h. Peningkatan pengawasan dan pengendalian perencanaan program dan anggaran
;
i. Verifikasi dan pembinaan perencanaan program dan anggaran pada UPT;
j. Penerbitan Standar Biaya untuk jenis kegiatan tertentu berdasarkan SBU (Standar Biaya Umum).

4. Pengelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM
SDM aparatur merupakan elemen kunci dalam usaha mendukung performan kelembagaan. Untuk itu, peningkatan kualitas SDM internal Badan Litbang dan Diklat menjadi prioritas utama. Sejumlah langkah yang telah ditempuh antara lain:
a. Pembenahan sistem rekrutmen CPNS;
b. Pembenahan sistem pengembangan pegawai;
c. Pembinaan Mental Pegawai;
d. Penyelenggaraan berbagai kegiatan orientasi;
e. Penugasan sebagai peserta diklat tertentu; f. Pemberian bantuan belajar dan program beasiswa;
g. Pelibatan pegawai dalam berbagai kegiatan akademik;
h. Mendorong terciptanya budaya kerja yang kondusif;
i. Mengembangkan budaya akademik;
j. Peningkatan kesejahteraan pegawai.

5. Peningkatan Layanan Informasi Publik
Badan Litbang dan Diklat secara intensif melakukan sosialisasi dan komunikasi terhadap berbagai produk kelembagaan. Langkah ini dimaksudkan agar produk kelembagaan itu dapat diakses oleh para pengguna dan masyarakat luas. Salah satu langkah yang ditempuh adalah melalui peningkatan layanan informasi publik. Bentuk-bentuk yang dilakukan, antara lain:
a. Penerbiatan jurnal-jurnal penelitian antara lain: Jurnal DIALOG (Badan Litbang dan Diklat), HARMONI (Puslitbang Kehidupan Keagamaan), EDUKASI (Puslitbang Pendidikan Agama dan Keagamaan), LEKTUR (Puslitbang Lektur dan Khazanah Keagamaan), dan Jurnal-jurnal lain pada Pusdiklat, Lajnah, Balai Litbang Agama, dan Balai Diklat Keagamaan;
b. Penerbitan Website Badan Litbang dan Diklat yang memuat berbagai produk kelitbangan dan kediklatan. Setiap bulan tidak kurang dari 500 pengunjung Website Badan Litbang dan Diklat;
c. Penataan sistem data kelitbangan dan kediklatan, serta pelayanan perpustakaan berbasis IT (Information Technology).

6. Peningkatan Sarana dan Prasarana Perkantoran
Badan Litbang dan Diklat melalui anggaran yang ada telah melakukan pembenahan sarana dan prasarana perkantoran. Langkah ini dimaksudkan antara lain, meningkatkan kualitas kinerja kelembagaan, memberikan pelayanan prima bagi pengguna, dan mendorong suasana kerja yang kondusif. Di luar itu, dimaksudkan pula sebagai langkah peningkatan citra positif kelembagaan. Sarana dan prasarana perkantoran yang telah dibangun sampai tahun 2008, meliputi sarana prasarana perkantoran dan asrama Pusdiklat Tenaga Teknis Keagamaan, sarana prasarana perkantoran dan asrama seluruh Balai Diklat Keagamaan, sarana prasarana perkantoran Balai Litbang Agama.
Saat ini masih dalam proses penyelesaian pembangunan gedung perkantoran Pusdiklat Tenaga Administrasi. Prioritas ke depan, adalah pengembangan laboratorium dan perpustakaan, terutama bagi Balai Diklat Keagamaan dan Balai Litbang Agama.

7. Optimalisasi Pengawasan Kinerja
Pengawasan kinerja terus dilakukan secara terpadu. Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya kesalahan atau pelanggaran dalam pelaksanaan TUSI kelambagaan. Langkah yang ditempuh antara lain: Penguatan sistem pengawasan oleh masing-masing pimpinan unit atau pejabat yang berwenang; Penyelenggaraan berbagai kegiatan verifikasi program dan anggaran; Penyelenggaraan rapat koordinasi dan evaluasi kinerja para pimpinan unit yang dilakukan secara berkala; Penerbitan surat edaran dan instruksi Kepala Badan pada setiap awal tahun anggaran; Pengiriman petugas Pusat dalam rangka pembinaan UPT; dan Optimalisasi AKIP-LAKIP dan penetapan indikator kinerja.


8. Peningkatan Mutu Pelaporan Keuangan
Salah satu target penting Kementerian Agama adalah tercapainya Laporan Keuangan dengan status WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tahun 2011. Berkenaan dengan itu, Badan Litbang dan Diklat telah melakukan berbagai upaya, antara lain:
a. Peningkatan kualitas tenaga pengelola keuangan;
b. Sosialisasi berbagai kebijakan di bidang keuangan;
c. Pemberlakukan tertib administrasi pengelolaan anggaran;
d. Optimalisasi pengawasan terhadap pengelolaan keuangan;
e. Pelaksanaan Tindak Lanjut hasil Pemeriksaan (TLHP);
f. Peningkatan kualitas laporan keuangan;
g. Penerbitan Surat Edaran Kepala Badan perihal pengelolaan DIPA pada setiap awal tahun anggaran.

9. Penertiban Aset
Salah satu langkah penting yang dilakukan Badan Litbang dan Diklat dalam usaha mendorong tercapainya WTP tahun 2011 adalah melakukan penertiban aset (BMN). Sejumlah langkah yang ditempuh, antara lain: Orientasi bagi petugas pengelola BMN, Pusat dan UPT; Sosialisasi dan pelatihan SIMAK-BMN; Pendataan BMN, Pusat dan UPT; Pengajuan usulan penghapusan aset sesuai ketentuan yang berlaku; Pengiriman petugas Pusat dalam rangka pembinaan UPT dalam pengelolaan Aset; dan Revaluasi aset dan penataan BMN.

10. Penguatan Sistem Pengendalian Internal dan Penegakan Kode Etik
Kinerja suatu organisasi ditentukan pula oleh sistem pengendalian internal. Berbagai kesalahan atau peyimpangan dapat pula terjadi justreu diakibatkan karena lemahnya sistem pengendalian ini. Untuk itu, Badan Litbang dan Diklat secara intensif melakukan berbagai pembenahan pengendalian internal, yang dilakukan antara lain:
a. Peningkatan komitmen pimpinan/atasan;
b. Optimalisasi kebijakan pengawasan dan pengendalian program;
c. Penegakkan kode etik bagi seluruh pagawai;
d. Pemberian sanksi terhadap pegawai yang melanggar;
e. Rapat konsultasi dan evaluasi program dan anggaran secara berakala;
f. Penerbitan berbagai kebijakan berkaitan dengan pengelolaan program dan anggaran;
g. Optimalisasi penyelanggaraan pelaporan program dan anggaran.


  Korupsi merupakan sebuah tindakan yang sangat memalukan, dan parahnya lagi saat ini negeri kita tengah dilanda korupsi yang dilakukan secara masal oleh para paejabat negara. Pendidikan dan edukasi tentang korupsi memang seharusnya sudah diajarkan sejak dini dan dari hal sekecil mungkin. Sehingga saat generasi-generasi penerus bangsa menjadi seorang pejabat negara menjabat tidak ada dibenak mereka untuk melakukanmorupsi.

Refferensi:

No comments:

Post a Comment